1. Pengisian Rencana Studi
Mahasiswa diwajibkan untuk mengisi Rencana Studi melalui sistem informasi akademik yang telah disediakan oleh universitas pada setiap awal semester. Proses ini melibatkan pemilihan mata kuliah sesuai dengan kurikulum program studi dan jumlah SKS yang diperbolehkan berdasarkan IP semester sebelumnya.
2. Persetujuan Rencana Studi
Setelah pengisian rencana studi, mahasiswa harus mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing akademik (PA). Dosen PA akan memeriksa rencana studi yang diajukan untuk memastikan kesesuaian dengan kurikulum, beban studi, serta capaian pembelajaran yang ditargetkan.
3. Kontrak Kuliah
Setelah rencana studi disetujui, mahasiswa secara resmi mengikatkan diri dalam kontrak kuliah untuk mata kuliah yang dipilih. Kontrak ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi keikutsertaan mahasiswa dalam proses pembelajaran dan evaluasi selama satu semester.
4. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh program studi. Pembelajaran dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti perkuliahan tatap muka, praktikum, seminar, diskusi kelompok, proyek, dan pembelajaran daring (online). Partisipasi aktif mahasiswa menjadi komponen penting dalam proses ini.
5. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk menilai capaian pembelajaran mahasiswa melalui berbagai metode, seperti tugas, kuis, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), dan penilaian proyek.
6. Pengumuman Hasil Studi
Setelah proses evaluasi selesai, hasil studi akan diumumkan melalui sistem informasi akademik universitas. Mahasiswa dapat melihat hasil studi berupa nilai akhir yang diperoleh untuk setiap mata kuliah. Nilai ini akan memengaruhi perhitungan Indeks.
7. Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Prosedur ini memastikan proses pembelajaran berjalan sistematis dan transparan, sehingga mahasiswa dapat mencapai target akademik yang optimal.